πŸ“Œ B. Masuk dengan Kaki Kiri, Keluar dengan Kaki Kanan

πŸ“– Dalil:
Disunnahkan dalam adab Nabi ο·Ί β€” meski haditsnya hasan li ghairihi β€” diterapkan pada tempat-tempat buruk (toilet) masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.

πŸ“Œ Catatan Fiqih:
➝ Toilet adalah tempat makruh menyebut nama Allah, makanya didahului doa sebelum masuk.
➝ Saat keluar, sunnah membaca:

ΨΊΩΩΩ’Ψ±ΩŽΨ§Ω†ΩŽΩƒΩŽ

β€œAku memohon ampun kepada-Mu.”
(HR. Abu Dawud no. 30)

Updated on